Awas Kena Blokir! Ini 3 Cara Membedakan iPhone Resmi (iBox/Digimap) dan Ex-Inter
Sejak regulasi pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) diberlakukan ketat oleh pemerintah Indonesia, membeli iPhone bekas yang diimpor dari luar negeri (sering disebut *Ex-Inter*) menjadi perjudian besar. Jika IMEI-nya tidak terdaftar di *database* Bea Cukai atau Kemenperin, sinyal seluler akan otomatis diblokir selamanya (*No Service*).
Agar Anda tidak rugi jutaan rupiah, berikut adalah 3 lapis pemeriksaan untuk memvalidasi iPhone resmi Indonesia (bergaransi TAM/iBox/Digimap/Blibli):
1. Cek Kode Negara di Pengaturan (About Phone)
Cara tercepat mendeteksinya adalah melihat kode model seri pabrikan. Buka aplikasi Settings > General > About, lalu perhatikan baris Model Number (Nomor Model).
- PA/A: Resmi Indonesia (Distributor iBox / Erajaya)
- ID/A: Resmi Indonesia (Distributor Digimap)
- SA/A: Resmi Indonesia (Distributor GDN / Blibli)
- Jika ujungnya LL/A (Amerika), ZA/A (Singapura), CH/A (Tiongkok), J/A (Jepang): Itu adalah barang Ex-Inter. Wajib waspada!
2. Validasi Silang di Website Kemenperin & Bea Cukai
Dapatkan 15 digit angka IMEI (*Settings > General > About*). Buka website resmi Kemenperin (imei.kemenperin.go.id). Jika resmi lokal, akan muncul "IMEI terdaftar". Jika muncul notifikasi tidak ditemukan, jangan dibeli!
Khusus untuk barang *Ex-Inter* yang katanya "sudah bayar pajak resmi", Anda wajib memasukkan nomor IMEI-nya di situs beacukai.go.id/cek-imei.html. Jangan mudah percaya klaim penjual toko hijau/oren yang mengatakan "Sinyal Aman Garansi Seumur Hidup", karena *unblock* ilegal melalui tembak server sering mati kembali dalam 2-3 bulan.